Kepulauan Widi di Halmahera Selatan yang mempunyai lebih dari 100 pulau, akan dilelang di situs asing Sotheby’s Concierge Auctions yang kantornya berbasis di New York, Amerika Serikat (AS).
Kemendagri sudah menginvestigasi info kepulauan yang lebih dikenal sebagai Cagar Alam Widi (Widi Reserve) itu. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, mengungkap sudah menggelar rapat pada tanggal 24 November 2022 di Kabupaten Halmahera Selatan, secara daring dan luring.
Rapat dihadiri Kemendagri, Kementerian Kelautan, TNI AL, Pemprov Maluku Utara, hingga Pemkab Halmahera Selatan. Dalam rapat, diketahui ada 83 pulau di Halmahera Selatan yang merupakan gugusan atau Kepulauan Widi.
"Namun tak ada satu pun nama Pulau Widi di gugusan Kepulauan Widi tersebut," Safrizal dalam keterangan tertulis Minggu (4/12).
Dalam rapat itu juga diketahui adanya perusahaan yang merupakan broker adalah PT. Leadership Islands Indonesia (PT. LII), yang diduga melelang Kepulauan Widi.
PT LII mempunyai MoU pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi dengan Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan tanggal 27 Juni 2015.
"Sekda Kab. Halmahera Selatan mengindikasikan bahwa PT LII ialah broker yang mana selama 7 tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan terakhir melakukan memasukkan dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS."
- Syafrizal
Berikut secara komplit hasil rapat tersebut:
a. Terdapat 83 pulau di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara sudah terdaftar di Kepmendagri No.100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dan Gazeter Pulau yang merupakan gugusan atau Kepulauan Widi. Namun tak ada satu pun nama Pulau Widi di gugusan Kepulauan Widi tersebut.
b. Adanya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan PT. Leadership Islands Indonesia (PT. LII) Nomor:120.23/671/G Nomor:430/1047/2015 Nomor: LII/V/2015/001 Tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pada tanggal 27 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara (KH. Abdul Gani Kasuba), Bupati Halmahera Selatan (Dr. H. Muhamad Kasuba) dan Chief Executive Officer (CEO) PT. LII yang diwakili oleh Natalia Kira Catherine Perry. (terlampir)
c. Tujuan MoU dimaksud ialah dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi ECO TOURISM dan kawasan pariwisata unggulan di Provinsi Maluku Utara dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun;
d. Sejak dari penandatanganan MoU Tahun 2015 hingga saat ini Tahun 2022, PT. LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan;
e. PT. LII merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berlokasi di Denpasar Bali, PT LII telah mendapatkan izin letak dan izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, menurut Kepala Dinas PTPS Prov Maluku Utara sesuai regulasi bahwa apabila dalam 6 bulan tak melakukan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan (sesuai hasil penilaian tim teknis) maka izin dapat dibekukan atau dicabut selamanya;
f. PT LII saat ini sedang berproses dalam status Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA);
g. Sekda Kab Halmahera Selatan mengindikasikan bahwa PT LII ialah broker yang mana selama 7 tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan terakhir melakukan memasukkan dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS,
h. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, disebutkan bahwa pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memenuhi Perizinan Berusaha (ijin operasional) terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Sampai saat ini, PT. LII belum melakukan permohonan perizinan operasional sehingga belum mendapatkan rekomendasi dan mempunyai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
i. Berdasarkan data yang terdapat di dinas lingkungan hidup, gugusan Kepulauan Widi sebagian areanya merupakan kawasan hutan lindung yang pemanfaatannya sangat terbatas. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Halmahera Selatan belum pernah mengeluarkan perizinan untuk pelepasan hutan lindung kepada PT. LII.
j. Sesuai UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil, Pulau tak boleh dimiliki secara perseorangan, pulau hanya boleh dikelola/dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai/hak sewa Penguasaan atas pulau-pulau mini paling banyak ialah 70% dari luas pulau.
Berikut tindak lanjut yang disepakati para pihak dalam rapat sesuai dengan tugas, kegunaan dan kewenangannya.
a. Tindakan sementara Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara, nanti apabila PT. LII dapat menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin dapat dibuka Kembali namun apabila tak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU maka akan dicabut selamanya;
b. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, pada tanggal 29 Nopember 2022 akan melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap PT. LII;
c. Pemda Kab. Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada DPMPTSP Provinsi Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT. LII atas komitmennya yang tak sesuai dengan MOU yang mana selama 7 (tujuh) tahun belum merealisasikan MOU untuk melakukan investasi di bidang pariwisata bahari;
d. DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT. LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apa pun selama 7 tahun maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan;
e. Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Pemda terhadap regulasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut dan ;
f. Kementerian Dalam Negeri, segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aktivitas dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau.